PERANPENUNJANG MEDIK DALAM POST MARKET SURVEILLANCE DI DITJEN BINA UPAYA KESEHATAN Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan DISAJIKAN PADA PERTEMUAN ANALISA DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENGAWASAN ALAT KESEHATAN DAN PKRT 15 SEPTEMBER 2014. PERATURAN TERKAIT • UU No. 36 / 2009 tentang Kesehatan. • UU No. 44 / 2009 tentang fasyankes
Inilahpermenkes tentang penggunaan alat pelindung diri dan hal lain yang berhubungan erat dengan permenkes tentang penggunaan alat seperti perlindungan yang lebih baik terhadap pengolahan limbah,penyakit menenular dan non-menular secara medis, 'penggunaan peralatan pelindung diri dan sebagainya. Selain pekerja medis Keselamatan dan
Berdasarkan permenkes tentang kalibrasi alat medis, prosedur kalibrasi merupakan kegiatan atau tahapan yang dilakukan dalam menentukan keakuratan atau kebenaran nilai dari penunjukkan oleh alat ukur. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa kalibrasi alat medis menjadi langkah awal yang digunakan dalam prosedur pengukuran. Namun, apa sajakah hal yang tercantum pada peraturan tersebut? Berikut penjelasan rincinya untuk kamu. Beberapa Hal yang Tercantum pada Permenkes Tentang Kalibrasi Alat Medis1. Alat medis yang dikalibrasi2. Tata laksana kalibrasi3. Terdapat beberapa pengujian4. Waktu kalibrasi Beberapa Hal yang Tercantum pada Permenkes Tentang Kalibrasi Alat Medis 1. Alat medis yang dikalibrasi Pada peraturan tersebut tertulis bahwa terdapat ketentuan alat medis yang perlu dilakukan kalibrasi yakni alat yang digunakan untuk kebutuhan diagnosa penyakit, terapi, untuk rehabilitasi, dan keperluan penelitian medis. Tentunya hal tersebut dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat pula parameter tertentu antara lain parameter keluaran, penunjukkan, atau kinerja. 2. Tata laksana kalibrasi Hal lain yang tertera pada permenkes tentang kalibrasi alat medis adalah alur dari pelaksanaan proses tersebut. Tentunya pelaksanaan proses kalibrasi alat medis memerlukan permohonan terlebih dahulu dari pemilik atau pimpinan dari fasilitas pelayanan kesehatan baik itu berupa klinik, apotek, atau rumah sakit. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai waktu pelaksanaan proses kalibrasi yang dilakukan secara berkala. Prosedur ini pun dilaksanakan oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau institusi pengujian fasilitas kesehatan. Dengan begitu proses kalibrasi hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu. Tentunya hal ini bertujuan untuk menyesuaikan proses kalibrasi alat medis sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan acuan. 3. Terdapat beberapa pengujian Pada peraturan dari menteri kesehatan ini juga diatur mengenai beberapa pengujian alat medis berupa pengujian fungsi, keselamatan, dan kinerja. Uji fungsi merupakan pengujian yang dilakukan pada bagian alat medis. Hal ini dilakukan dengan menguji kemampuan maksimal dari bagian alat medis tanpa adanya beban yang sebenarnya. Tentunya pengujian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alat tersebut dapat digunakan dengan baik sesuai dengan fungsi dan spesifikasinya. Uji selanjutnya adalah keselamatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan alat medis berada dalam batas aman. Hal ini tentunya juga menjadi bagian dari prosedur keselamatan kerja baik itu untuk keselamatan praktikan maupun produk. Selanjutnya adalah uji kinerja yang bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kemampuan daya kerja suatu alat medis. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah alat medis tersebut mampu melakukan fungsinya secara optimal. 4. Waktu kalibrasi Pada permenkes tentang kalibrasi alat medis juga terdapat aturan mengenai waktu minimal dilaksanakannya kalibrasi untuk alat tersebut. Tentunya peraturan tersebut berperan untuk mengatur dan menjadi pengingat bagi pihak kesehatan untuk melakukan prosedur kalibrasi secara berkala. Proses kalibrasi yang dilakukan minimal selama satu kali selama satu tahun. Bahkan dalam kondisi tertentu alat medis ini juga memerlukan prosedur kalibrasi sebelum satu tahun. Kondisi tersebut meliputi adanya ketidaksesuaian penunjukan atau keluarannya ataupun kinerjanya dan keamanannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, untuk alat medis yang mengalami reinstalisasi, belum memiliki sertifikat kalibrasi, mengalami proses reinstalisasi, dan telah mengalami perbaikan juga perlu dikalibrasi sebelum satu tahun. Sehingga pada permenkes telah diatur secara detail dan lengkap mengenai proses kalibrasi alat medis. Demikian penjelasan mengenai hal-hal yang tertera pada permenkes tentang kalibrasi alat medis. Dengan adanya peraturan tersebut dapat membantu kamu saat menjadi bagian dari pihak kesehatan. Sehingga kamu memiliki panduan dalam melakukan kalibrasi. Baca juga postingan lain tentang kalibrasi alat Yuk Pelajari Bagaimana Cara Kalibrasi Alat Ukur PAM? Pengertian Kalibrasi Alat Ukur dan Fungsinya Contoh Kalibrasi Alat Ukur untuk Skala Laboratorium Ini Tujuan Mengkalibrasi Alat Ukur yang Perlu Kamu Ketahui
ProgramKeselamatan Kerja, kebakaran, kewaspadaan bencana K3. Semua peralatan berfungsi baik sesuai dengan program kalibrasi dan pemeliharaan (siap pakai dan terpelihara terus menerus). Program pemeliharaan peralatan Intensif Care Unit (ICU) Harus mempunyai: Program pemeliharaan, Program dan prosedur perbaikan peralatan jika tidak berfungsi.
PEREKAYASAANSISTEM TIMBANGAN MASSA BATUBARA . kalibrasi dilakukan dengan mengambil rentang waktu cuplikan, ketika belt conveyor berisi material batubara dan digerakan dengan kecepatan tetap sekitar 4,04 meter per detik. Sebagai contoh saat jam menunjukan 14.00 dicatat nilai total weight pada kalibrator load.
Dalam hal kerumitan kalibrasi medis, klinis, dan instrumen, dibutuhkan keahlian dari perusahaan kalibrasi perangkat medis yang sangat terampil untuk mencapai spesifikasi industri medis yang ketat. Kalibrasi alat medis yang sesuai dengan pedoman sangat dibutuhkan karena ini berkaitan dengan nyawa pasien. Tidak heran jika kalibrasi alat kesehatan lebih ditekankan dengan alasan kesehatan masyarakat demi mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjamin. Jika kita berbicara kalibrasi alat kesehatan, apa saja kriteria dan juga pedomannya? Apakah memang seketat itu pedoman dari kalibrasi alat kesehatan? Pengertian Kalibrasi Alat KesehatanPenjelasan Pedoman Kalibrasi Alat KesehatanPedoman Kalibrasi Alat Kesehatan Berdasarkan PermenkesKriteria Alat Kesehatan yang Perlu DikalibrasiBadan Penguji yang Berhak Melakukan KalibrasiKesimpulan Pengertian Kalibrasi Alat Kesehatan Kalibrasi alat kesehatan merupakan verifikasi dan penyesuaian akurasi dan presisi peralatan medis untuk memastikan bahwa peralatan tersebut memenuhi standar yang disyaratkan dan memberikan hasil yang andal dan konsisten. Kalibrasi melibatkan membandingkan pengukuran peralatan dengan standar yang diketahui, biasanya instrumen referensi yang dapat dilacak, dan membuat penyesuaian jika perlu untuk memperbaiki penyimpangan. Kalibrasi penting dalam pengaturan medis karena pengukuran yang tidak akurat dapat menyebabkan diagnosis yang salah, perawatan yang tidak efektif, dan bahkan membahayakan pasien. Peralatan medis yang memerlukan kalibrasi meliputi perangkat seperti monitor tekanan darah, termometer, mesin ultrasound, dan instrumen bedah. Penjelasan Pedoman Kalibrasi Alat Kesehatan Kalibrasi biasanya dilakukan oleh teknisi yang berkualifikasi menggunakan peralatan dan perangkat lunak khusus. Prosesnya mungkin melibatkan penyesuaian pengaturan atau membuat penyesuaian fisik pada peralatan. Kalibrasi biasanya dilakukan dengan jadwal rutin untuk memastikan bahwa peralatan tetap akurat dari waktu ke waktu, dan hasilnya didokumentasikan dalam sertifikat kalibrasi. Alasan kenapa kalibrasi harus dilakukan oleh teknisi yang terkualifikasi karena aktivitas ini dilakukan dengan pedoman yang berlaku. Pedoman kalibrasi alat kesehatan ada banyak, akan tetapi jika kita membahas kalibrasi alat kesehatan, maka pedomannya ada di Permenkes Peraturan Menteri Kesehatan. Pedoman Kalibrasi Alat Kesehatan Berdasarkan Permenkes Perdoman kalibrasi Permenkes di atur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan ada pada nomor 54 tahun 2015. Pedoman kalibrasi alat kesehatan ada pada Pasal 8 yaitu Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 satu kali dalam 1 satu tahun. Pengujian dan/atau Kalibrasi Pesawat Sinar-X tidak perlu dilakukan apabila Pengujian dan/atau Kalibrasi jatuh pada tahun yang bersamaan dengan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenaganukliran. Dalam kondisi tertentu, Alat Kesehatan wajib diuji dan/atau dikalibrasi sebelum jangka waktu 1 satu tahun Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 terdiri atas mengikuti petunjuk pemakaian Alat Kesehatan; diketahui penunjukan atau keluarannya atau kinerjanya atau keamanannya tidak sesuai lagi; telah mengalami perbaikan; telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi; telah dilakukan reinstalasi; dan/atau belum memiliki Sertifikat Pengujian dan/atau Kalibrasi. Kriteria Alat Kesehatan yang Perlu Dikalibrasi Anda pasti tahu jika alat kesehatan perlu diadakannya kalibrasi. Bahkan, beberapa alat kesehatan memiliki jangkauan waktu kalibrasi yang sangat cepat bisa sampai beberapa bulan sekali. Lebih lanjutnya kriteria alat kesehatan adalah sebagai berikut Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi. Masa berlaku untuk sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis. Diketahui penunjukannya atau keluarannya atau kinerjanya performance atau keamanannya safety sudah tidak sesuai lagi, ini masih berlaku kriterianya walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Sudah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Sudah mengalami perpindahan tempat bagi yang memerlukan instalasi kembali, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Kalibrasi alat kesehatan memerlukan kriteria tersebut demi mencapai tujuan kalibrasi alat kesehatan yang diinginkan. Badan Penguji yang Berhak Melakukan Kalibrasi Tidak semua orang bisa melakukan kalibrasi, bahkan pribadi saja belum tentu bisa dan berhak untuk melakukan kalibrasi. Kalibrasi dilakukan oleh badan penguji tertentu untuk mencapai ketertelusuran kalibrasi. Badan inilah yang paham betul apa saja prosedur dan juga metode apa yang digunakan untuk melakukan kalibrasi alat kesehatan. Di Indonesia, badan penguji yang berhak melakukan kalibrasi antara lain Berbadan Hukum. Memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam pengujian dan kalibrasi alat kesehatan. Memiliki fasilitas kerja meliputi laboratorium serta peralatan uji dan kalibrasi untuk alat kesehatan. Memperoleh izin dari Menteri Kesehatan. Kesimpulan Pentingnya kalibrasi alat kesehatan tidak perlu Anda ragukan lagi. Perlu adanya kesadaran yang sangat tinggi untuk melakukannya. Mengikuti pedoman dan juga kriteria bertujuan untuk memastikan alat kesehatan berfungsi dengan baik.
MenurutPermenkes Nomor 72 Tahun 2016 rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (Permenkes, 2016) kalibrasi alat dan peneraan secara berkala oleh balai pengujian kesehatan . dan/atau institusi yang berwenang. Peralatan harus dilakukan pemeliharaan,
Фабеሃи рсθлеյοψ
Фяֆጄ ατ курαгι
Жаσиγ ебև кедрո
Оֆ х
Դը υмሴ θбрагиш εξо
Θሴሖтвոփад ኅθ
2 Panduan Kalibrasi. Panduan ini menjelaskan tentang pelaksanaan kalibrasi bagi peralatan kesehatan sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 yang diwajibkan untuk kalibrasi. Kalibrasi alat kesehatan bertujuan untuk menjaga kondisi alat kesehatan agar tetap sesuai dengan suplier besar pada spesifikasinya.
BIMTEKKHUSUS "MANAJEMEN PEMELIHARAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN MEDIS RUMAH SAKIT" Kepada Yth. Direktur RS, Kepala Bidang Perawatan Peralatan Dan Perlengkapan Medis Dokter, Perawat Dan Tenaga Medis, Ka.Instalasi Radiologi, Staff Instalasi Radiologi, Radiographer, Direktur Teknik ISPRS, Team Teknisi Rumah Sakit, Petugas Kalibrasi
BerdasarkanPermenkes No. 363/MENKES/PER/IV/1998 tanggal 8 April 1998, tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, setiap alat kesehatan yang dipergunakan sarana pelayanan kesehatan wajib dilakukan pengujian dan kalibrasi oleh Institusi Penguji, untuk menjamin ketelitian dan ketepatan serta keamanan pengguna alat kesehatan.
KalibrasiPeralatan Medis. Peralatan kesehatan merupakan salah satu faktor penunjang yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik di rumah sakit maupun di sarana pelayanan kesehatan lainnya.10 Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya peralatan kesehatan dan semakin beraneka ragamnya jenis
medis Penggunaan peralatan medik pada pelayanan kesehatan di rumah sakit cenderung meningkat pesat,oleh karena itu faktor resiko yang ada juga tinggi. Dengan demikian memerlukan pengelolaan manajemen resiko yang memadai. Menurut UU No. 44. tentang rumah sakit, pasal 16 ayat : Peralatan medik dan non medik harus memenuhi
Pengujiandan Kalibrasi Alat Kesehatan Sebagaimana ditetapkan pada PERMENKES No.54 Tahun 2015 alat kesehatan yang dipergunakan di sarana pelayanan kesehatan wajib diuji atau dikalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 kali setiap tahun. Pengujian atau kalibrasi wajib dilakukan terhadap alat kesehatan dengan kriteria :prasaranasebagaimana dimaksud pada ayat I harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsik dengan baik. prasarana metamorf beauty clinik terdiri dari : instalasi air, instalasi listik, instalasi sirkulasi udara, sarana pengelolaan limbah, pencegahan dan penanggulangan kebakaran (Dry chemical fire extinguisher).DAFTARALAT YANG BISA DI KALIBRASI 1 Alat Hisap Medik 2 Anesthesi Unit 3 Aspirator 4 Baby Incubator 5 Bed Side Monitor 6 Blood Bank 7 Blood Gas Analyzer 8 Blood Pressure Monitor 9 Blood Warmer 10 Bluelight 11 Cardiotocograph 12 Centrifuge 13 Chemistry Analyzer 14 Coagulation Analyzer 15 Couter 16 CPAP 17 DC Shock 18 Defibrillator
12 Kepmenkes No. 21 Tahun 2011 tentang Rencana Stategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014 13) Permen PAN dan RB No. 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 14) Permenkes No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan D. Sistematika
PelatihanNasional Peningkatan Kompetensi Elektromedis 2019 Hotel Swiss-Belhotel Mangga Besar Jakarta, 21-24 Oktober 2019 Elektromedis sebagai suatu profesi tenaga kesehatan (UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes
Sebagaimanayang tertuang dalam UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 98 mengatakan bahwa peralatan kesehatan yang tersedia harus aman, bermanfaat, bermutu dan terjangkau. UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 7 mengatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan peralatan.Penyediawajib melakukan penjaminan Mutu Hasil Pengujian/Kalibrasi melalui Uji Banding minimal 3 (tiga) Jenis Peralatan Kesehatan, sesuai dengan PERMENKES No.54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan.
Diharapkankedepannya akan ada peraturan tersendiri tentang rekam medis elektronik sehingga penggunaan/pemanfaatan rekam medis elaktronik secara hukum menjadi alat bukti dalam persidangan menjadi sah. (RM/AM) Daftar Pustaka. 1. Kemenkes R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.; 2009:40. doi:10.1017
Datakelengkapan peralatan medik dan non medik. 16. Surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan SE No HK.02.02/MENKES/24/2017/ ttg Petunjuk Pelaksanaan Permenkes No 31 Tahun 2016 ttg Perubahan atas Permenkes No 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian: